Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
