Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku dan pengusaha Ekonomi Kreatif yang berprestasi dan/atau kepada orang atau lembaga yang berjasa dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang dan/atau bentuk lainnya. (3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda