Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pembina dengan melibatkan unsur PD terkait, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan unsur terkait lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan kebijakan dan program pemberdayaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
