Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan organisasi atau asosiasi berkaitan dengan Ekonomi Kreatif. (2) Organisasi atau asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan wadah berkumpulnya segenap pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi atau asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi atau asosiasi dimaksud.
Koreksi Anda