Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media. (2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
Koreksi Anda