Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya bangsa; b. menjalankan usaha secara professional dan taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan c. ikut serta dalam memajukan dan mengembangan perekonomian serta menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Koreksi Anda