Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berhak: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah; d. mendapatkan pelindungan hukum; dan e. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda