Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan pelindungan hukum; dan
e. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
