Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sektor Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri dari Sub Sektor kegiatan usaha sebagai berikut: a. aplikasi dan game developer; b. arsitektur; c. desain interior; d. desain komunikasi visual; e. desain produk; f. fashion; g. film, animasi dan video; h. fotografi; i. kriya; j. kuliner; k. musik; l. penerbitan; m. periklanan; n. seni pertunjukan; o. seni rupa; dan p. televisi dan radio
Koreksi Anda