Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan asas: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. manfaat; c. keadilan; d. berkelanjutan; dan e. identitas bangsa.
Koreksi Anda