Koreksi Pasal 40C
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf b antara lain :
a. menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. melaksanakan tertib kesehatan lainnya yang dianjurkan Pemerintah.
(2) Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf b antara lain pada:
a. kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren;
b. kegiatan bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/ warung/usaha sejenis;
f. kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan;
g. kegiatan di pasar rakyat;
h. kegiatan di perhotelan, apartemen dan rumah susun;
i. kegiatan di tempat konstruksi;
j. kegiatan di tempat hiburan;
k. kegiatan sosial dan budaya; dan
l. kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
16. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
