Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perwujudan ketentraman dan ketertiban lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: a. dihapus; b. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain; c. menimbun atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; d. mengotori dan merusak drainase, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya; e. mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tempat-tempat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. 8. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda