Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan hutan mangrove yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi dan/atau satwa hutan mangrove.
(2) Setiap orang atau badan yang memanfaatkan hutan mangrove yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi hutan mangrove wajib memiliki izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
7. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
