Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang : a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum; b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang berakibat terjadi kerusakan pagar taman, jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya; c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat umum; d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum; e. berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya; f. dihapus; g. berdiri, bersandar dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; h. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; i. melakukan pemotongan, penebangan, pemindahan atau perantingan pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman. j. berjongkok, berdiri dan/atau tidur di atas bangku taman serta membuang sisa sampah dan/atau kotoran pada bangku taman; k. buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan; l. mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum; m. membakar sampah di jalur hijau, taman dan tempat umum; n. melakukan perbuatan asusila; o. menjual dan/atau meminum minuman beralkohol di jalur hijau, taman dan/atau tempat umum; p. berjudi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf l dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf i bagi petugas pemerintah yang melaksanakan perintah jabatan. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda