Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 22 April 2019 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di ………… Diundangkan di Surabaya pada tanggal 22 April April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 71-2/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
Koreksi Anda