Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang/Kelompok Masyarakat, Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang berkontribusi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda