Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap orang/Kelompok Masyarakat, Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang berkontribusi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
