Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok; b. melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; c. ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat; d. ikut serta menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing; e. mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 atau Pasal 6 ayat (3); f. melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 atau Pasal 6 ayat (3) kepada pimpinan/penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda