Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menjual rokok:
a. menggunakan mesin layanan mandiri;
b. kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
c. kepada perempuan hamil.
Koreksi Anda
