Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menjual rokok: a. menggunakan mesin layanan mandiri; b. kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan/atau c. kepada perempuan hamil.
Koreksi Anda