Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Larangan kegiatan menjual, menyelenggarakan iklan dan/atau mempromosikan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Larangan kegiatan memproduksi atau membuat produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda
