Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan:
a. memproduksi atau membuat produk tembakau;
b. menjual produk tembakau;
c. menyelenggarakan iklan produk tembakau; dan/atau
d. mempromosikan produk tembakau.
Koreksi Anda
