Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok. (2) Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan: a. memproduksi atau membuat produk tembakau; b. menjual produk tembakau; c. menyelenggarakan iklan produk tembakau; dan/atau d. mempromosikan produk tembakau.
Koreksi Anda