Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Tanpa Rokok di daerah meliputi:
a. sarana kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. arena kegiatan anak;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;
g. tempat umum; dan
h. tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
