Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Tanpa Rokok di daerah meliputi: a. sarana kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. arena kegiatan anak; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; g. tempat umum; dan h. tempat lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda