Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk: a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain; d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.
Koreksi Anda