Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk:
a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok;
c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain;
d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;
e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.
Koreksi Anda
