Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pedagang di Pasar Rakyat wajib: a. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan berserta inventarisnya dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang; b. memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan; c. memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing; e. membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan; f. menaati peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan dalam penanganan dan penanggulangan bencana; dan g. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pedagang di Pasar Rakyat dilarang: a. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha; b. mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan; c. secara melawan hukum mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon; d. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam operasional pasar; e. melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenisnya, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar; f. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar; g. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; dan h. menempatkan kendaraan dan alat angkutan di luar tempat yang ditentukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan bagi pedagang Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam tata tertib Pasar Rakyat yang ditetapkan oleh pengelola Pasar Rakyat.
Koreksi Anda