Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pedagang Pasar Rakyat yang menggunakan dan/atau memiliki tempat usaha atau berdagang dalam area pasar wajib memiliki surat izin pemakaian tempat usaha dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar Rakyat.
(2) Dalam hal Pedagang yang memiliki surat izin pemakaian tempat usaha dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengalihkan tempat usahanya kepada pihak lain, maka terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengelola Pasar Rakyat
Koreksi Anda
