Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan pasar rakyat dilarang: a. membangun kios di tempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios yang sudah ada tanpa izin; dan/atau c. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pedagang.
Koreksi Anda