Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan Pasar Rakyat bertanggungjawab:
a. menyediakan ruang usaha yang dapat disewa dan/atau di jual kepada pedagang dalam lingkungan area pasar rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. menyediakan sarana dan prasarana penunjang antara lain:
1. kantor pengelola;
2. toilet (terpisah antara pria dan wanita);
3. pos ukur ulang;
4. pos keamanan;
5. ruang menyusui;
6. ruang kesehatan;
7. ruang peribadatan;
8. sarana dan akses pemadam kebakaran;
9. tempat parkir;
10. ketersediaan tempat sampah di setiap fasilitas pasar dan tempat penampungan sampah sementara;
11. sarana pengolahan air limbah;
12. sarana air bersih;
13. instalasi listrik; dan
14. akses untuk masuk dan keluar kendaraan.
c. Selain memenuhi ketentuan pada huruf b, pasar rakyat utama dan pasar rakyat pilihan tipe A untuk memenuhi ketentuan pengaturan SNI, antara lain:
1. tempat penyimpanan bahan pangan basah suhu rendah/ lemari pendingin;
2. area bersama/serbaguna;
3. digitalisasi pasar;
4. sarana teknologi informasi dan komunikasi;
5. area bongkar muat barang dan dapat dilengkapi dengan fasilitas timbangan jembatan;
6. akses dan fasilitas untuk disabilitas;
7. akses untuk masuk dan keluar kendaraan terpisah; dan
8. melakukan pengujian air bersih dan limbah cair secara berkala.
d. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada para pedagang;
e. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur);
f. melaksanakan kegiatan ritel pangan dengan menerapkan cara ritel pangan yang baik;
g. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga;
h. membina, mengelola serta mengawasi pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area pasar; dan
i. menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
