Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan omzet tahunan dari seluruh pedagang sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf i angka 1 dilakukan secara bertahap setiap bulan.
(2) Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan menyampaikan laporan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf i kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
