Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan Pasar Rakyat wajib untuk:
a. menyediakan fasilitas pasar rakyat yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
b. membagi blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami;
c. menyediakan sarana pendukung;
d. memfasilitasi terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan barang dagangan bagi konsumen muslim;
e. memberikan kesempatan yang sama kepada para pedagang tanpa diskriminasi;
f. menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya;
g. melakukan pengawasan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya;
h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya;
i. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Walikota melalui kepala dinas yang membidangi perdagangan, meliputi:
1. omzet tahunan dari seluruh pedagang;
2. data harga bulanan barang kebutuhan pokok;
3. data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan
4. data barang kebutuhan pasokan pasar.
j. melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan;
k. memenuhi ketentuan SNI di bidang Pasar Rakyat;
l. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. menaati peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan dalam penanganan dan penanggulangan bencana; dan
n. menaati ketentuan yang tercantum dalam izin.
Koreksi Anda
