Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola dan/atau pedagang di Pasar Rakyat diutamakan menjual barang produksi dalam negeri. (2) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keriteria: a. berkualitas baik; b. memenuhi standar mutu yang baik dan sehat; c. higienis; dan d. harga bersaing.
Koreksi Anda