Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola dan/atau pedagang di Pasar Rakyat diutamakan menjual barang produksi dalam negeri.
(2) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keriteria:
a. berkualitas baik;
b. memenuhi standar mutu yang baik dan sehat;
c. higienis; dan
d. harga bersaing.
Koreksi Anda
