Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rakyat yang mengalami bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
Koreksi Anda
