Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau koperasi.
Koreksi Anda
