Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada: a. rencana tata ruang wilayah Daerah; atau b. rencana detail tata ruang Daerah. (2) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan : a. Pasar rakyat utama 1. berada di jaringan jalan dengan fungsi arteri dan kelas jalan I (satu); 2. merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produk pertanian dan/atau peternakan yang dapat dibeli oleh para pedagang tingkat perkulakan; b. Pasar rakyat pilihan 1. kriteria : a) Pasar Rakyat tipe A dan tipe B berada di jaringan jalan dengan fungsi sekurang-kurangnya kolektor dan kelas jalan II (dua); b) Pasar Rakyat tipe C dan tipe D berada di jaringan jalan dengan fungsi sekurang-kurangnya lokal dan kelas jalan III (tiga); dan c) Pasar Rakyat tipe E berada di jaringan jalan dengan fungsi sekurang-kurangnya lingkungan dan kelas jalan III (tiga). 2. merupakan sarana perdagangan yang menjual kebutuhan sehari-hari antara lain bahan kebutuhan pokok, barang penting, sandang dan/atau jasa. c. Pasar rakyat dengan tematik tertentu 1. Pasar Rakyat dengan Tematik tertentu berada di jaringan jalan dengan fungsi sekurang-kurangnya kolektor dan kelas jalan III (tiga); dan 2. merupakan pasar dengan barang yang diperdagangkan bersifat khusus, tematik atau spesifik tidak untuk kebutuhan pokok sehari hari. (3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan pelayanan sekurang-kurangnya kepada 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa dengan mempertimbangkan : a. kepadatan penduduk; b. pertumbuhan penduduk; dan c. pertumbuhan permukiman baru. (4) Jam operasional Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pasar rakyat utama dapat beroperasional 24 jam dan pasar rakyat dengan tematik tertentu dapat beroperasional dari jam 06.00 WIB sampai maksimum jam 18.00 WIB. b. pasar rakyat pilihan, untuk kriteria: 1. Tipe A dan tipe B dapat beroperasi sebagai berikut : a) pasar pagi hari, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; atau b) pasar malam hari, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. 2. Tipe C, tipe D dan tipe E dapat beroperasi sebagai pasar pagi, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan selambat- lambatnya pukul 13.00 WIB. (5) Jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan jam buka dan jam tutup pasar saat terjadi transaksi perdagangan, tidak termasuk persiapan, pembersihan, dan kegiatan lainnya. (6) Dalam kondisi bencana atau darurat lainnya, Pemerintah Daerah dapat membatasi jam operasional Pasar Rakyat selain sebagaimana diatur pada ayat (4).
Koreksi Anda