Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan usaha mikro yang ada di zona atau area atau wilayah setempat. (2) Pengelola Pusat Perbelanjaan harus menyediakan paling sedikit: a. areal parkir; b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan c. ruang publik yang nyaman. (3) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada: a. Rencana tata ruang wilayah Daerah; dan/atau b. Rencana detail tata ruang Daerah dan peraturan zonasi. (4) Walikota MENETAPKAN zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan yang dimuat dalam rencana detail tata ruang kota. (5) Dalam hal rencana detail tata ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penetapan zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota.
Koreksi Anda