Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
b. memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/ atau asosiasi.
Koreksi Anda
