Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf c dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/ atau Distributor;
b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau
c. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forumkomunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.
Koreksi Anda
