Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan: a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/ atau Distributor; b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forumkomunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.
Koreksi Anda