Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau koperasi dan/ atau menunjuk perangkat Daerah.
(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat.
Koreksi Anda
