Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima hibah Pasar Rakyat yang dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja negara paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai dilakukan.
(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
