Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMKM, yang ada di daerah setempat; dan
d. peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
(3) Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria:
a. merupakan area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. terdapat interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. terdapat penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang; dan
d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.
(4) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang mengalami bencana dapat dikecualikan dari kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat sesuai ketentuan.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
