Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat. (2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau e. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat.
Koreksi Anda