Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. pertokoan; b. mal; dan c. plaza.
Koreksi Anda
Pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. pertokoan; b. mal; dan c. plaza.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran