Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. pertokoan; b. mal; dan c. plaza.
Koreksi Anda