Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada purwarupa pasar rakyat yang terdiri atas : a. Purwarupa Pasar Rakyat Utama; dan b. Purwarupa Pasar Rakyat Pilihan. (2) Purwarupa Pasar Rakyat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Purwarupa Pasar Rakyat yang memiliki kriteria : a. beroperasi setiap hari; b. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 300 (tiga ratus) orang; c. luas bangunan paling sedikit 4.400 m2 (empat ribu empat ratus meter persegi); dan d. luas lahan paling sedikit 22.000 m2 (dua puluh dua ribu meter persegi). (3) Purwarupa Pasar Rakyat pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Purwarupa Pasar Rakyat yang memiliki kriteria : a. Pasar Rakyat tipe A dengan kriteria: 1. beroperasi setiap hari; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). b. Pasar Rakyat tipe B dengan kriteria: 1. beroperasi setiap hari; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 4.000 m2 (empat ribu meter persegi; c. Pasar Rakyat tipe C dengan kriteria : 1. beroperasi setiap hari; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi). d. Pasar Rakyat tipe D dengan kriteria: 1. beroperasi setiap hari; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi). e. tipe E yang merupakan pasar dengan kriteria : 1. beroperasi setiap hari; 2. memiliki jumlah pedagang paling banyak 100 (seratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan tidak melebihi 2.000 m2 (dua ribu meter persegi). (4) Pasar Rakyat selain Purwarupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pasar Rakyat dengan tematik tertentu, dengan ketentuan: a. luas bangunan paling sedikit 6.000 m2 (enam ribu meter persegi); b. jenis barang yang diperdagangkan tidak untuk kebutuhan sehari-hari; c. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan; d. memiliki sumbangan terhadap produk domestik bruto daerah; e. menyesuaikan dengan budaya dan kebutuhan ruang dagang; f. merupakan Pasar Rakyat yang terdampak bencana alam, bencana nonalam, kebakaran, dan/atau konflik sosial; g. sebagai upaya optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan; dan/atau h. merupakan hasil efisiensi anggaran (refocusing). (5) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun dan dikelola oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. pelaku usaha/swasta.
Koreksi Anda