Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menjual barang di sarana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi:
a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa INDONESIA mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Koreksi Anda
