Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Daerah dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana perdagangan dan sarana perdagangan lainnya yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
(2) Sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Pasar Rakyat;
b. pusat perbelanjaan;
c. toko swalayan;
d. toko eceran tradisional; dan/atau
e. gudang.
(3) Sarana Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. Kegiatan usaha Waralaba;
b. Perdagangan eceran minuman beralkohol; dan/atau
c. Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
Koreksi Anda
