Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Daerah dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana perdagangan dan sarana perdagangan lainnya yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha secara sendiri- sendiri atau bersama-sama. (2) Sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. Pasar Rakyat; b. pusat perbelanjaan; c. toko swalayan; d. toko eceran tradisional; dan/atau e. gudang. (3) Sarana Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. Kegiatan usaha Waralaba; b. Perdagangan eceran minuman beralkohol; dan/atau c. Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
Koreksi Anda