Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan perdagangan dan perindustrian, Pemerintah Daerah berwenang : a. menerbitkan perizinan berusaha pada sektor perdagangan dan perindustrian sesuai kewenangan; b. melakukan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di Daerah; c. memeriksa fasilitas penyimpanan bahan berbahaya; d. melakukan pengawasan terhadap distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya di Daerah; e. melakukan tera, tera ulang dan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar atau alat timbang beserta perlengkapannya yang ada di Daerah; dan f. kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda