Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan perdagangan dan perindustrian, Pemerintah Daerah berwenang :
a. menerbitkan perizinan berusaha pada sektor perdagangan dan perindustrian sesuai kewenangan;
b. melakukan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di Daerah;
c. memeriksa fasilitas penyimpanan bahan berbahaya;
d. melakukan pengawasan terhadap distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya di Daerah;
e. melakukan tera, tera ulang dan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar atau alat timbang beserta perlengkapannya yang ada di Daerah; dan
f. kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
