Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut : a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam perdagangan dan perindustrian; b. sarana perdagangan; c. pelayanan perizinan dan non perizinan; d. promosi dagang; e. stabilisasi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; f. standarisasi dan perlindungan konsumen; g. sistem informasi perdagangan dan perindustrian; dan h. Pembinaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda