Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian dilaksanakan berdasarkan asas : a. kepentingan daerah dan masyarakat; b. kepastian hukum; c. keadilan; d. persaingan usaha yang sehat; e. pemerataan persebaran usaha; f. keamanan berusaha; g. akuntabiltas; h. transparansi; i. kemandirian; j. kemitraan; k. kemanfaatan; l. kesederhanaan; m. kenyamanan; n. kebersamaan; dan o. berwawasan lingkungan
Koreksi Anda