Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian dilaksanakan berdasarkan asas :
a. kepentingan daerah dan masyarakat;
b. kepastian hukum;
c. keadilan;
d. persaingan usaha yang sehat;
e. pemerataan persebaran usaha;
f. keamanan berusaha;
g. akuntabiltas;
h. transparansi;
i. kemandirian;
j. kemitraan;
k. kemanfaatan;
l. kesederhanaan;
m. kenyamanan;
n. kebersamaan; dan
o. berwawasan lingkungan
Koreksi Anda
