Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang.
Diundangkan di Singkawang Pada tanggal 8 J uni 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd BUJANG SUKRI Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 8 Juni 2018 WALIKOTA SINGKAWANG, ttd T JHAI CHUI MIE LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (3/2018) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YASMALIZAR, S.H.
NIP. 19681016 199803 1 004 JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda
