Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. terjadi perubahan yang mendasar.
(2) Terhadap perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
JDIH Kota Singkawang
(3) Dalam hal terjadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan sasaran dan program tetapi tidak mengubah target akhir pencapaian sasaran daerah, maka penetapan perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
