Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2) Pengendalian dan evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kebijakan perencanaan RPJMD;
b. Pelaksanaan RPJMD; dan
c. Hasil RPJMD.
(3) Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Bappeda.
(4) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV PERUBAHAN RPJMD
Koreksi Anda
