Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. (2) Pengendalian dan evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebijakan perencanaan RPJMD; b. Pelaksanaan RPJMD; dan c. Hasil RPJMD. (3) Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Bappeda. (4) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV PERUBAHAN RPJMD
Koreksi Anda