Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijabarkan dalam Renstra PD yang selanjutnya dijadikan landasan untuk penyusunan Renja PD.
Koreksi Anda
