Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijabarkan dalam RKPD. (2) Tahapan dan tatacara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda